PT. Gapura Angkasa yang merupakan perusahaan Ground Handling terbesar di Indonesia menangani cargo dari hampir semua penerbangan di Indonesia. Beberapa prosedur penanganan cargo akan dibahas hari ini.
Saat proses penerimaan cargo
pastikan bahwa kegiatan yang dilakukan mengikuti segala ketentuan dan peraturan
perusahaan peraturan pemerintahan dan
peraturan Airlines, apabila ada interline
cargo pastikan proses acceptance mengikuti ketentuan IATA interline Cargo Requirement
sebagai berikut :
5.1.2.1 Pengechekan terhadap fisik maupun dokumen
untuk meyakinka bahwa cargo tersebut telah memenuhi persyaratan Ready for- Airlines Circular Carriage
seperti yang tercantum di dalam IATA TACT Rules 2.3.2. dengan mengikuti
Acceptance Cargo Procedures, yaitu :
i. General Rules (Government, lATA, Routing).
Cargo yang diterima harus telah memenuhi/sesuai dengan
peraturan-peraturan dari Government (Negara asal, transit dan tujuan),
lATA (DGR,LAR, TACT Rules), peraturan airlines.
ii. Packing and Marking.
Packing : Kemasan dalam keadaan baik, yang dapat isi
pesawat udara, dan petugas yang menangani cargo Dalam penerimaan cargo harus
dipastikan kemasan :
1) Tidak;
Berlubang, sobek, penyok, basah, bocor
2) Dicurigai
kemungkinan isi hilang (packing hilang ) isi rusak
3) Marking
: tanda pada packing untuk memberikan informasi tentang pengirim, jumlah,
ukuran/dimensi, berat dan alamat pengirim/penerima
iii. Labelling. (CGM 1.1.5)
Merupakan petunjuk handling atau informasi tentang
isi/berat/tujuan dan lain sebagainya, yang terdiri dari :
1) Cargo
lable,
2) House
AWB label (export),
3) Fragile/keep
upside direction,
4) Perishable,
5)
Live Animal,
6) Dangerous
Goods.
Pastikan bahwa label yang diperlukan telah melekat
pada setiap kemasan dan dalam kondisi baik.
iv. Weight and
Dimension.
Berat dan ukuran barang harus diteliti kembali untuk
kepentingan keselamatan penerbangan, perhitungan tarif, floor load
limitation dan loading equipment Cara pengukuran/penentuan
dimensi, harus mengikuti aturan TACT Rule 3.9.4. sebagai berikut:
a)
Pengukuran dimensi menggunakan satuan centimeter.
b) Hasil
pengukuran yang berupa angka pecahan setengah centimeter atau lebih dibulatkan
ke atas, dan untuk pecahan kurang dari setengah centimeter dibulatkan ke bawah.
c) Penentuan
Volume Weight menggunakan rumus
= (Panjang x Lebar x Tinggi) / 6000
X 1 Cm
d) Hasil
perhitungan Volume Weight (Kg), yang berupa angka pecahan, harus dibulatkan ke
angka setengah ke atas,
Contoh:
Perhitungan dimensi =
162,2 x 155,6 x 141,5 Cm
dibulatkan menjadi =
162 x 156 x 142 Cm
Perhitungan Volume Weight = 162 x 156 x 142/6000
=
598,10 Kg
Dibulatkan =
598,5 Kg
Perhitungan rounding up/rounding down dapat juga
mengikuti aturan Airlines.
v. Content (Restricted Shipment).
Content/Isi cargo dapat dikategorikan kedalam :
1) General Cargo (garment,electronic,textil).
2) Special Cargo (PER, AVI, VAL, Dangerous Goods, HUM,
Smelling
Strong Goods, Human Organ, dll).
3) Barang pos dan Diplomatic Bag.
vi. Document:
1) PTI/SLI,
2) SMU/AWB,
3) CN 38,
4) ACTM,
5) Material
Safety Data Sheet,
6) Shipper's Declaration for Dangerous Goods,
7) Shipper's Certification for Life Animal,
8) Karantina, dll.
vii. Rating.
Memastikan kebenaran berat cargo yang akan dipakai
sebagai dasarperhitungan rate
(chargeable rate) dan pelaporan data ke Load Control untuk pencatatan dalam
perhitungan Weight & Balance.
viii. Unit Load
Device System.
Memastikan penerimaan cargo BUC/BUP, tidak melanggar
limitasi berat dan contour
Prosedur penanganan
cargo di incoming:
1.
Gerobak yang mengangkut
cargo membawa cargo dr aircraft ke warehouse cargo incoming
2.
Kemudian break down
cargo dilakukan oleh para porter di dalam werehousing
3.
Cargo yang di brek down
oleh para porter harus dicatat (nomor SMU, berat, jumlah koli/jumlah partai)
dalam Break down checklist oleh Acceptance
4.
SMU yang datang di
dipisah untuk diberikan pada para agen dan untuk diarsip.
Penanganan
penerimaan Dangerous Goods :
1.
Pastikan
bahwa shipper dan atau forwarder membawa dokumen pelengkap sebagai berikut : Master AWB, Shipper
Declaration for Dangerous Goods,
Material Safety Data Sheet
2.
Periksa
ketersediaan label- label Dangerous Goods (hazard dan handling label) apabila kurang segera hubungi dan meminta kepada airline.
3.
Siapkan
Dangerous Goods Checklist ( disediakan oleh airlines ) dan periksa masa berlaku
Manual Dangerous Goods Regulation yang akan dipakai.
4.
Shipper's
Declaration for Dangerous Goods, dan dokumen lainnya yanG diperlukan telah sesuai dengan ketentuan IATA DGR edisi
terbaru.
5.
Marking
untuk kemasan & dokumen terkait pengiriman DG dibuat dalam bahasa Inggris
dari stasiun pemberangkatan mengacu kepada ketentuan dari airline(s).
6.
Periksa
isi dokumen - dokumen pelengkap tsb diatas dan
pastikan isi dokumen sudah sesuai dengan kondisi fisik cargo.
7.
Periksa
penulisan Proper shipping name,UN number,ID number pada kemasan barang, periksa kelengkapan label, baik
handling label maupun hazard label,pastikan bahwa semua label terlihat dengan
jelas dan dalam kondisi yang baik serta tata cara penempelan label harus mengikuti aturan di IATA DGR edisi terbaru.
8.
Isilah
DGR acceptance checklist sesuai peruntukannya, acceptance checklist DG Non
Radioactive dan acceptance Checklist DG
9.
Apabila
terjadi incident ataupun accident dalam penanganan DG, penanganan yang
dilakukan harus mengacu pada emergency
response seperti yang tertuang dalam IATA DGR,
ICAO, aturan Airport Authority setempat, dan segera laporkan ke airlines dan seluruh staff cargo.
10. Pastikan kiriman
DG yg memerlukan pemisahan ( segregation ) tidak boleh digabung dalam satu
kemasan(package ) atau gabungan kemasan (overpack). sesuai dengan IATA Dangerous goods Regulation
terbaru
11. Lakukan pemisahan
DG pada saat penyimpanan digudang dan penempatan di compartemen pesawat.
Penanganan penerimaan live animals:
1.
Pastikan
bahwa shipper membawa dokumen yang diperlukan untuk pengiriman live animals, seperti shipper certification for live animal
dan dokumen penunjang lainnya
seperti dokumen karantina, health
certificate dan lain- lain.
2.
Periksa
dengan seksama packing, pastikan kondisi packingnya sesuai denganketentuan dalam buku IATA LAR.
Periksa kondisi binatang, apabila kondisinya kurang sehat atau meragukan segera
hubungi shipper dan airlines
3.
Periksa
label apakah sudah lengkap dan benar.
Penanganan Penerimaan
Perishable:
1.
Periksa
jumlah, kondisi kemasan, marking,label
dan penanganannya harus
mengikuti ketentuan dan peraturan
seperti yang tertuang di dalam buku IATA Perishable
Cargo Regulations (PCR ) juga aturan dari masing masing airlines.
2.
Pastikan
kelengkapan dan kesesuaian dokumen AWB/SMU dan
dokumen karantina dengan PER tersebut
3.
Pastikan
kiriman tersebut conform reservation dan dipastikan berangkat dengan prioritas
utama setelah bagasi
4.
Pastikan
PER yang didinginkan dengan carbon dioksida/dry ice ditangani sesuai aturan
yang ada di DGR.
5.
Membuatkan
NOTOC untuk kiriman tersebut.
Pengiriman Human Remain harus mengikuti
ketentuan tambahan sbb
a. Human Remain kecuali cremated harus dimasukkan ke dalam
peti yang tertutup rapat dan atau ada lapisan
tertentu di dalam peti mati yang mencegah baunya keluar, misalnya lapisan
kanvas atau tarpaulin.
b. Peti mati harus
dalam keadaan baik, kuat terhadap benturan dan
tidak rusak.
c. Non cremated HUM sebaiknya tidak dimuat berdekatan dengan
cargo yang berisi makanan ( EAT ).
d. Pilot in command harus diberi info melalui NOTOC.
e. Penempatan HUM di dalam pesawat harus mengikuti kebijakan
airlines.
Apabila HUM sudah
dikremasikan maka cargo tersebut dapat
diperlakukan seperti cargo biasa. Aturan mengenai segregasi HUM dengan AVI
tidak diatur secara rinci karena hal ini lebih merupakan kode etik dari
budaya tertentu.
Dokumen kelengkapan
1.
Pengertian dan fungsi Surat Muatan Udara
Adalah tanda bukti transaksi tentang
pengiriman barang melalui jasa angkutan udara untuk daerah Domestik antara
pihak pengirim dengan pihak airlines operator yang mana masing-masing pihak
sudah mengetahui tentang persyaratn atau ketentuan terhadap barang kiriman
termasuk tanggung jawab dan sanksi masing-masing pihak.
AWB/SMU
: harus dibuat sesuai dengan Rule Section
6.2, akurat dan lengkap didalam pengisisan semua kolom yang ada didalam AWB/SMU
tersebut.
Airwaybill
atau SMU dalah dokumen non-negotiable yang minimum terdiri dari 8 (delapan)
copy yaitu:
1 Original
3 (yang berwarna biru) yang diberikan kepada shipper dan berguna untuk :
1) Bukti
penerimaan barang
2) Bukti
tertulis dari perjanjian antara pengangkut dengan si pengirim, bagi sebuah
kontrak pengangkutan.
b. Original
1 (yang berwarna hijau) dan diperuntukan bagi pengangkut dan berguna untuk
penyelesaian accounting, juga sebagai
bukti dari Kontrak Pengangkutan.
c.
Original 2 (yang
berwarna pink) yang diberikan kepada consignee (sipenerima barang). Original 2
ini akan menyertai barang kiriman sampai ditempat tujuan, selanjutnya akan
diserahkan kepada Consignee
d. Sedangkan
copy-copy lainnya, adalah copy dari original tersebut, dan sesuai dengan
indikasi yang terdapat dibaris bawah. Jadi setiap airwaybill akan berisi paling tidak :
1) Original
3 untuk sipengirim
2) Original 1 dipruntukkan bagi carrier
3) Copy
no.8 diperuntukkan bagi agent
4) Dokumentasi
dari ongkos yang terjadi
5) Dokumentasi
dari perubahan atas permintaan shipper
(shipper`s right disposition).
Airwaybill
atau SMU adalah cargo dokumen yang diterbitkan oleh carrier (pengangkut) atau
agent yang dikuasakannya. Airwaybill
atau SMU mempunyai fungsi bermacam-macam yang penting yaitu:
a. Bukti
tertulis dari kesimpulan Contract
pengangkut
b. Bukti
dari penerimaan barang kiriman
c. Sebagai
bukti penagihan ongkos kirim (jika CCX
shippment)
d. Sertifikat
asuransi dari barang kiriman
e. Sebagai
acuan bagi pengangkut dalam melaksanakan pengiriman dan penyerahan barang
kiriman ditempat tujuan.
f. Airwaybill
diparaf oleh sipengirim, atau atas namanya dan
g. Jika
sudah ditanda tangani oleh Pengangkut (carrier)
atau oleh cargo agent atas nama si pengangkut
yang telah disetujui oleh pengangkut
h. Airwaybill yang
sudah dirubah ataupun dihapus tulisannya, tidak bisa diterima oleh carrier
(pengangkut)
i. Validitas dari airwaybill tersebut akan berakhir ketika
barang kiriman diserahkan kepada consignee
ditempat tujuan.
Sesuai
dengan Convensi Warsawa dan Hague Protocol, dan sesuai dengan syarat
yang tertera dipersyaratan pengangkutan, maka si pengirim (shipper)lah yang akan menyiapkan penerbitan airwaybill atau SMU. Si pengirim bertanggung jawab atas kebenaran
tentang hal yang berhubungan dengan kiriman barang yang ia tuliskan di airwaybill atau SMU, atau yang telah
dituliskan atas nama si pengirim.
Si
pengirim akan bertanggung jawab akan hal yang merugikan, atau merusakkan, yang
diakibatkan karena kesalahan, ataupun ketidak benaran, ataupun kekurangan,
untuk hal yang tertulis di airwaybill
atau SMU. Meskipun penulisan tersebut tidak dilakukan oleh si pengirim sendiri,
oleh agen yang dikuasakannya, atau orang lain yang dikuasakannya. Dengan
ditanda tanganinya airwaybill atau
SMU tersebut, sekaligus si pengirim setuju terhadap segala syarat pengiriman,
yang tercantum dibelakang airwaybill
atau SMU sebagai kontrak pengangkutan.
Perkataan
Not Negotiable yang tercantum di
airwaybill atau SMU berarti bahwa airwaybill atau SMU tersebut adalah bersifat
langsung, dan bersifat non negotiable
yang berbeda dengan Bill of Lading
dari pengangkutan laut. Siapapun tidak boleh menerbitkan airwaybill atau SMU negotiable, sehingga siapapun tidak boleh
menghilangkan perkataan “Not Negotiable”
dari airwaybill tersebut.
2.
Bukti Timbang Barang (BTB)
Formulir/Dokumen
yang dikeluarkan oleh pihak pengangkut/Warehouse
Operator, Sebagai bukti hasil dari penimbangan serta pengukuran dimensi
barang/kargo yang akan dikirim
Fungsi BTB :
a. Keselamatan
Penerbangan
b. Perhitungan
Tarif
c. Batas
Muat Dasaran ( Contact Area )
d.
Penentuan Loading/Unloading Equipment.
3.
Pemberitahuan Tentang Isi (PTI)
PTI
adalah Formulir yang dipergunakan oleh Shipper/pengirim barang untuk
enginstruksikan kepada pengangkut (Airlines) agar menerbitkan SMU/AWB, setelah
dilakukan proses timbang barang serta dibuatkan BTB.
PTI
berfungsi Menyediakan semua perincian data-data yang diperlukan untuk membuat
atau enerbitkan Surat Muatan Udara (SMU).
a. Cara
melengkapi PTI ada 11 kolom yang harus diisi oleh pengirim barang/cargo,
kolom-kolom tersebut adalah :
Ø Kolom
NAMA PENGIRIM : diisi dengan nama lengkap pengirim.
Ø Kolom ALAMAT : diisi alamat lengkap pengirim
barang dengan mencantumkan nama kota dan nomor telepon serta nomor faksimili
jika ada.
Ø Kolom
NAMA PENERIMA : diisi dengan nama lengkap penerima barang/cargo.
Ø Kolom
ALAMAT : diisi alamat lengkap penerima barang dengan mencantumkan nama kota,
nomor telepon serta nomor faksimili jika ada.
Ø Kolom
NOMOR SMU : diisi dengan nomor SMU sesuai dengan reservasi/pembukuan yang sudah
dibuat.
Ø Kolom
JUMLAH :diisi dengan jumlah total koli dari kiriman.
Ø Kolom
SATUAN : diisi dengan ara apa kiriman tersebut dikemas/dipacking.
Ø Kolom PENJELASAN ISI BARANG : harus diisi dengan
perincian dari kiriman tersebut, contoh : 75 Pot bunga segar 4 Ekor ayam jago
Ø Kolom
BERAT : ditulis dengan berat kotor dari kiriman sebagai hasil proses
penimbangan dalam satuan Kilogram ( Kg ).
Ø Kolom
JUMLAH BERAT : diisi dengan jumlah total berat dari kiriman.
Ø Kolom
TANGGAL DAN TANDA TANGAN : diisi dengan tanggal pada saat pengirim menandatangani
PTI.
4.
Delivery Bill (DB)
Tanda
bukti pembayaran sewa gudang, baik inbound
maupun outbound kargo.