Petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai berhasil melakukan penggagalan upaya penyelundupan narkotika jenis Methamphetamine melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali pada Selasa (14/2) lalu.
Keberhasilan penggagalan upaya penyelundupan narkotika ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap hasil pencitraan mesin x-ray yang mengindikasikan adanya benda mencurigakan di dalam sebuah koper milik penumpang pesawat Hongkong Airlines HX 6705 rute Hongkong-Denpasar berinisial SHL. Atas kecurigaan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap koper berwarna abu-abu milik tersangka, dan berhasil menemukan satu bungkusan plastik berisi kristal putih. Kristal yang disembunyikan di dalam dinding bagian dalam koper tersebut oleh petugas dicurigai sebagai narkotika.
Setelah dilakukan pengujian pendahuluan dengan menggunakan narcotics test, kristal putih tersebut diduga merupakan sediaan narkotika jenis Methamphetamine (sabu-sabu), dengan berat total sekitar 1.540 gram bruto. Dalam peredaran gelap narkotika, harga jual Methamphetamine diperkirakan mencapai Rp2 juta per gram. Dengan demikian, perkiraan nilai barang bukti yang berhasil disita oleh petugas mencapai Rp3.080.000.000,00 (tiga miliar delapan puluh juta rupiah).
Atas perbuatannya tersebut, tersangka diduga melanggar pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam dengan hukuman maksimal pidana mati, atau minimal pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun), serta pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3. Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diserahterimakan kepada pihak Kepolisian guna proses penyelidikan/penyidikan lebih lanjut.